Kamis, 01 Oktober 2009

PENGERTIAN KURIKULUM DAN KTSP
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Kurikulum disusun oleh satuan pendidikan untuk memungkinkan penyesuaian program pendidikan dengan kebutuhan dan potensi yang ada di daerah.
KTSP adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan.
Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang beragam mengacu pada standar nasional pendidikan untuk menjamin pencapaian tujuan pendidikan nasional. Standar nasional pendidikan terdiri atas standar isi(SI), proses, kompetensi lulusan(SKL), tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan dan penilaian pendidikan. Dua dari kedelapan standar nasional pendidikan tersebut, yaitu Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) merupakan acuan utama bagi satuan pendidikan dalam mengembangkan kurikulum.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 (UU 20/2003) tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 (PP 19/2005) tentang Standar Nasional Pendidikan mengamanatkan kurikulum pada KTSP jenjang pendidikan dasar dan menengah disusun oleh satuan pendidikan dengan mengacu kepada SI dan SKL serta berpedoman pada panduan yang disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
Selain dari itu, penyusunan KTSP juga harus mengikuti ketentuan lain yang menyangkut kurikulum dalam UU 20/2003 dan PP 19/2005. Panduan yang disusun BSNP terdiri atas dua bagian.
Pertama, Panduan Umum yang memuat ketentuan umum pengembangan kurikulum yang dapat diterapkan pada satuan pendidikan dengan mengacu pada Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar yang terdapat dalam SI dan SKL.Termasuk dalam ketentuan umum adalah penjabaran amanat dalam UU 20/2003 dan ketentuan PP 19/2005 serta prinsip dan langkah yang harus diacu dalam pengembangan KTSP.
Kedua, model KTSP sebagai salah satu contoh hasil akhir pengembangan KTSP dengan mengacu pada SI dan SKL dengan berpedoman pada Panduan Umum yang dikembangkan BSNP. Sebagai model KTSP, tentu tidak dapat mengakomodasi kebutuhan seluruh daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan hendaknya digunakan sebagai referensi.
Panduan pengembangan kurikulum disusun antara lain agar dapat memberi kesempatan peserta didik untuk :
- belajar untuk beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
- belajar untuk memahami dan menghayati,
- belajar untuk mampu melaksanakan dan berbuat secara efektif,
- belajar untuk hidup bersama dan berguna untuk orang lain, dan
- belajar untuk membangun dan menemukan jati diri melalui proses belajar yang aktif, kreatif, efektif dan menyenangkan.
LANDASAN DAN TUJUAN PENYUSUNAN KTSP
1. Landasan
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Ketentuan dalam UU 20/2003 yang mengatur KTSP, adalah Pasal 1 ayat (19); Pasal 18 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 32 ayat (1), (2), (3); Pasal 35 ayat (2); Pasal 36 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 37 ayat (1), (2), (3); Pasal 38 ayat (1), (2).
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Ketentuan di dalam PP 19/2005 yang mengatur KTSP, adalah Pasal 1 ayat (5), (13), (14), (15); Pasal 5 ayat (1), (2); Pasal 6 ayat (6); Pasal 7 ayat (1), (2), (3), (4), (5), (6), (7), (8); Pasal 8 ayat (1), (2), (3); Pasal 10 ayat (1), (2), (3); Pasal 11 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 13 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 14 ayat (1), (2), (3); Pasal 16 ayat (1), (2), (3), (4), (5); Pasal 17 ayat (1), (2); Pasal 18 ayat (1), (2), (3); Pasal 20.
- Standar Isi (SI)
SI mencakup lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Termasuk dalam SI adalah : kerangka dasar dan struktur kurikulum, Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD) setiap mata pelajaran pada setiap semester dari setiap jenis dan jenjang pendidikan dasar dan menengah. SI ditetapkan dengan Kepmendiknas No. 22 Tahun 2006.
- Standar Kompetensi Lulusan (SKL)
SKL merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan sebagaimana yang ditetapkan dengan Kepmendiknas No. 23 Tahun 2006.
2. Tujuan Penyusunan
Tujuan Panduan Penyusunan KTSP ini untuk menjadi acuan bagi satuan pendidikan SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB, dan SMK/MAK dalam penyusunan dan pengembangan kurikulum yang akan dilaksanakan pada tingkat satuan pendidikan yang bersangkutan.
PRINSIP PENGEMBANGAN KTSP
Prinsip-Prinsip Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan adalah :
KTSP dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan di bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota untuk pendidikan dasar dan provinsi untuk pendidikan menengah. Pengembangan KTSP mengacu pada SI dan SKL dan berpedoman pada panduan penyusunan kurikulum yang disusun oleh BSNP, serta memperhatikan pertimbangan komite sekolah/madrasah. Penyusunan KTSP untuk pendidikan khusus dikoordinasi dan disupervisi oleh dinas pendidikan provinsi, dan berpedoman pada SI dan SKL serta panduan penyusunan kurikulum yang disusun oleh BSNP .
KTSP dikembangkan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut:
- Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya.
- Beragam dan terpadu
- Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni
- Relevan dengan kebutuhan kehidupan
- Menyeluruh dan berkesinambungan
- Belajar sepanjang hayat
- Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah
PENERAPAN KTSP DI SEKOLAH-SEKOLAH
KTSP sulit dilaksanakan, sebagai contoh di daerah Bandung, Jawa Barat .Kepala sekolah SMAN 12 Bandung menyatakan sekolahnya mengalami keterbatasan guru di sekolah dalam menerjemahkan KTSP menjadi salah satu alasan penundaan penerapan di SMAN 12 Bandung. Tidak semua guru mampu membuat kurikulum, butuh keahlian khusus," kata Hartono.
Sekjen Forum Aspirasi Guru Independen (FAGI) Iwan Hermawan di sela-sela diskusi mengenai KTSP yang berlangsung di SMAN 12 Bandung, belum lama ini mengemukakan, deklarasi penggunaan kurikulum tingkat satuan pendidikan tahun ajaran 2006/2007 yang dilakukan Disdik Provinsi Jawa Barat beberapa waktu lalu, pada kenyataannya di lapangan belum ada satu sekolah pun yang benar-benar mengimplementasikan KTSP sesuai standar isi yang disusun Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
“SMAN 12 Bandung salah satu sekolah yang berani secara terang-terangan menolak instruksi tersebut. (ujar Iwan)”.
Dikda Gelar Workshop. Untuk menyiapkan para guru SD/ MI sekota Blitar dalam menerapkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) pada tahun ajaran baru 2007 mendatang Dinas Pendidikan Kota Blitar menyelenggarakan Sosialisasi dan workshop KTSP di SD Negeri Sananwetan 3 Kota Blitar, 3-4 januari 2007.
Dalam sosialisasi selama dua hari ini para guru menerima materi secara umum serta detil per materi pelajaran. Diharapkan para guru di masing masing mata pelajaran akan memahami apa yang perlu dikerjakan. Baik dalam hal struktur maupun konstruksi kurikulum. Namun untuk penerapannya KTSP belum terlaksana.
Solusi dari permasalahan yang dihadapi di dalam menerapkan KTSP
1. Membuat sejumlah pelatihan dan aktivitas lainnya untuk meningkatkan kemampuan guru dalam membuat kurikulum sesuai dengan standar isi yang ada.(Hartono)
2. Menerapkan KTSP secara bertahap.
3. Mengadakan Workshop KTSP seperti yang di lakukan di Blitar.
SEBAB-SEBAB KTSP TIDAK DAPAT DI TERAPKAN DI INDONESIA
a. Pemerintah / Dinas Pendidikan
1. KTSP, Kurikulum yang Tidak Sistematis (AJE Toenlioe)
Ketidaklogisan KTSP terjadi karena sekolah diberi kebebasan untuk mengelaborasi kurikulum inti yang dibuat pemerintah, tetapi evaluasi nasional oleh pemerintah melalui ujian nasional (UN) justru paling menentukan kelulusan siswa.
2. KTSP Tidak fungsional
Kurikulum ini menjadi tidak logis karena tidak proporsionalnya pembagian tugas pengembangan antara pemerintah dan sekolah. Seharusnya pemerintah hanya menetapkan kerangka umum dari tujuan atau kompetensi, isi, strategi, dan evaluasi, sedangkan pengembangannya secara rinci menjadi siap pakai diserahkan sepenuhnya kepada sekolah.
a. Kepsek yang kurang Mengerti KTSP
Kepsek masih membuat pola-pola penyeragaman, dalam sistem pembelajaran maupun evaluasi hasil pembelajaran, dinilai tidak memahami tujuan dan tuntutan kurikulum tingkat satuan pengajaran (KTSP) yang baru diberlakukan pemerintah.
b. Guru yang bermutu berjumlah sedikit
1. Bahasan tentang kurikulum bagi guru terbatas
2. Agen penyedia tenaga kependidikan kurang memberikan materi kependidikan yang memadai.
3. Penataran tentang kurikulum ini yang dilakukan terbatas
4. Pengawasan yang dilakukan terbatas terhadap tindak lanjut yang dilakukan
5. Guru
6. Buku-buku yang diberikan kepada murid kebanyakan tidak menunjang keberhasilan kurikulum ini?
7. Guru yang menguasai atau siap dan bisa berkompetisi dalam kurikulum ini cuma sedikit
8. Kebanyakan guru-guru hanya merubah nama, format, atau silabus.

Tidak ada komentar: