Jumat, 02 Oktober 2009

hakekat profesi

Hakekat dari profesi

Suatu pekerjaaan yang membutuhkan pengetahuan dan keterampilan yang berkualitas tinggi dalam melayani atau mengabdi pada kepentingan umum untuk mencapai kesejahteraan manusia.

Keterampilan teknis yang didukung oleh pengetahuan dan sikap kepribadian tertentu yang dilandasi oleh norma norma yang mengatur perilaku anggota profesi

Ciri ciri profesi:
1. Lebih mementingkan layanan kemanusian ideal dari pada kepentingan pribadi
2. secara relatif memerlukan waktu yang panjang untuk mempelajari konsep, prinsip, pengetahuan yang didukung keahliannya.
3. memiliki kualifikasi tertentu
4. memiliki kode etik, mengatur keanggotaan, perilaku dan cara kerja
5. membutuhkan tenaga intelektual
6. ada organisasi profesi yang menaunginya
7. memandang profesi sebagai karir hidup

unsur unsur profesi
1. didasaarkan atas sejumlah pengetahuannya yang di khususkan
2. selalu meningkatkan kemampuan para anggotanya
3. melayani seluruh keperluan para anggotanya
4. memiliki norma norma etis
5. dapat memperngaruhi kebijaksanaan pemerintah di bidangnya
Misal: kebijakan pemerintah, persiapan profesional, kebijakan kurikulum
6. memiliki solidaritas kelompok profesi

Profesi yang ideal memiliki unsur unsur sebagai berikut:
1. Suatu dasar ilmu yang sistematis
2. kewenangan profesional yang di akui oleh klien
3. sangsi dan pengakuan masyarakat akan keabsahan kewenangannya
4. kode etik yang regulatif
5. kebudayaan profesi
6. persatuan profesi yang kuat dan berpengaruh

jenis kompetensi (kemampuan)
1. profesional memiliki pengetahuan tentang subject metter yang diajarkan baik teori maupun praktek
2. personal, memiliki sikap kepribadian yang mantap
3. sosial, memiliki kemampuan berkomunikasi, berinteraksi dengan murid, guru, karyawan dan masyarakat

komponen kompetensi profesional
1. guru yang profesional harus menguasai bahan ajar
2. mengelola proses belajar dan mengajar (pembelajaran)
3. mengelola kelas
4. menggunakan media (sumber)
5. menguasai landasan kependidikan
6. mengelola interaksi belajar mengajar
7. menilai prestasi siswa
8. mengenal fungsi dan program layanan dan bimbingan konseling
9. mengenal dan menyelenggarakan administrasi sekolah
10. memahami prinsip, dan menafsirkan hasil penelitian pendidikan untuk pembelajaran.

Faktor penentu profesional
1. akuntabilitas lembaga pendidikan tenaga kependidikan (LPTK) pengajar/ guru, pemakai, dan kelompok profesional.
2. pendekatan kompetensi
3. integrasi isi dan metode (teori dan praktek)
4. kode etik organisasi profesional
5. periode inservice
6. organisasi profesional

Tujuan Pendidikan
UU RI no 2 thn 1989
Tentang sistem pendidikan nasional
pada pasal 4
Tujuan pendidikan:
Untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia seutuhnya

No 20 tahun 2003 pasal 3
Tujuan:
Berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa pada tuhan, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara indonesia yang demokratis.

Tidak ada komentar: